STRUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
MASA BHAKTI TAHUN 2023 - 2028
| NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
| 1 | Drs. ROHANI | KETUA | RT.004 / RW.001 |
| 2 | NUSHRON | SEKRETARIS | RT.001 / RW.001 |
| 3 | NUR KHAYATI | BENDAHARA | RT.001 / RW.003 |
| 4 | AHMAD ZAINUL FURQON | SEKSI AGAMA | RT.001 / RW.002 |
| 5 | LULUK SUKAMTO | SEKSI KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA | RT.004 / RW.002 |
| 6 | ASRI | SEKSI PEMBANGUNAN | RT.002 / RW.002 |
| 7 | JUWOTO | SEKSI EKONOMI | RT.003 / RW.003 |
| 8 | ATMIYATUN | SEKSI KESEHATAN | RT.002 / RW.003 |
| 9 | ALI WAHYUDI | SEKSI KEAMANAN | RT.003 / RW.002 |
| 10 | MALIHATIN | SEKSI PENDIDIKAN | RT.004 / RW.001 |
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyarakatan yang berada di desa.
Berikut tugas dari LPMD :
- Membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa.
- Menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong-royong.
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Fungsi LPMD :
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dankesatuan masyarakat.
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa.
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif.
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga.
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.